Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan
merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya
ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin
perusahaan. Tanggung jawab perusahaan perorangan adalah tidak terbatas. Artinya
bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab terhadap kewajiban atau
utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasalahkannya kedalam
perusahaan tersebut dan dengan seluruh hartanya kekayaan milik pribadinya.
Firma
Firma adalah perusahaan
yang didirikan oleh beberapa orang yang juga lasung memimpin perusahaan.
Menurut KUHD, firma adalah suatu poersekutuan untuk menjalankan perusahaan
dengan memekai suatu nama untuk kepentingan bersama. Dalam persekutuan firma,
semua pemilik ikut men jalankan kegiatan usaha.
Perseroan komander
Peseroan komanditer
adalah bentuk badan yang dirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di
antara anggotanya. Satu pihak dalam CV bersedia mempimpin, mengelola
perusahaan serta bertanggung jawab atas utang-utang perusahaan. Pihak lainnya
dalam CV hanya bersedia menaruh modal dalam usaha, tetapi tidak bersedia
mempimpin perusahaan , hanya bertanggung jawab atas uatang-utang perusahaan
sebesar modal yang disertakan. Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya
ada dua kelompok pemilik suatu perusahaan komanditer
Perseroan Terbatas ( PT
)
Perseroan terbatas
merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Berdasarkan Pasal 1
ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas, PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1995
serta peraturan pelaksanaannya.
Persekutuan
Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Koperasi
Koperasi merupakan
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya atas dasar prinsip koperasi dan kaidah ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitarnya,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan. Koperasi memiliki karakteristik utama yang membedakannya dengan
badan usaha lain yaitu adanya identitas ganda (the dual identity of the member)
pada anggotanya. Anggota koperasi berperan sebagai pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi (user own oriented firm).
Dokumen Legal Aspek
Pedirian Perusahaan
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk
menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian
dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini
berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi
3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
-
SIUP Besar, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas
-
SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas
-
SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan sampai
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan
adalah :
1. Fotocopy
akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
2. Fotocopy
SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima,
Perusahaan perseorangan tidak perlu)
3. Fotocopy
NPWP perusahaan
4. Fotocopy
KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
5. Fotocopy
SITU dari pemda setempat
6. Fotocopy
KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
7. Fotocopy
surat keterangan domisili perusahaan
8. Fotocopy
surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
9. Fotodirektur
utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib
Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada
administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
-
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan
:
1. Fotocopy
KTP untuk WNI
2. Fotocopy
Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
3. Surat
Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang
berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
4. Bagi
Wajib Pajak badan usaha :
5. Fotocopy
Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi
BUT
6. Fotocopy
KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
7. Fotocopy
Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang
minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
8. Surat
Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah
atau Kepala Desa
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya /
Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU
memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
1. Fotocopy
KTP pemohon
2. Foto
pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Data
lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
4. Fotocopy
SPPT PBB tahun terakhir
5. Fotocopy
Akta Tanah
6. Fotocopy
IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
7. Fotocopy
Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
8. Surat
Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
9. Surat
Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala
Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
10. Berita
Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan
yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :

TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti
bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai
dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38
KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang
memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan
Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita
Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
-
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV
(Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir
diisi lengkap
2. Fotocopy
akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy
pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4. Asli
dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy
SITU
7. Fotocopy
NPWP
8. Fotocopy
SIUP
9. Fotocopy
KTP
10. Fotocopy
Akta Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy
KTP penanggung jawab Koperasi
12. Bukti
setor biaya administrasi
13. Fotocopy
Passport jika pemilik WNA
-
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1. Formulir
diisi lengkap
2. Fotocopy
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy
SIUP
4. Fotocopy
KTP penanggung jawab
5. Fotocopy
NPWP
6. Fotocopy
SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :

Mekanisme mendapatkan proyek TI melalui tender
dengan cara menjadi konsultan pengembang sistem
suatu instansi dan jasa. Secara umum konsultan
perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (Pemilik Proyek) antara lain
:
Berdasarkan pada petunjuk langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik
proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik
proyek yang mengadakan kerjasama, yaitu bedasarkan pada pengalaman kerja yang
telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja atau atas referensi dan
masukan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya
perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan
dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan
perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Pra Rencana meliputi :
Konsep perencanaan
Design awal (denah, tampak)
Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada
pemberi tugas, dimana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan
koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus
mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra
rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar
konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
Bedasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik
proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara lainnya yang
lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam
hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat
sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang.
Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat
untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu
membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan
menyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik,
dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui
maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti
konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk
terhadap segala ketentuan pada SPK
Bedasarkan Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka
hanya saja yang diundang adalah beberapa konsultan perencana saja. Hal ini
bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan
yang diundang sudah diketahui reputasinya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar